Fakta Sejarah Massenrempulu - Masih Jadi Misteri (Whir Latandrank)
#faktasejarah #massenrempulu #whirlatandrank
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Jumpa Lagi Di Channel Whir Latandrank
Di Video Kali Ini Kita akan membahas tentang sejarah kabupaten Enrekang dengan video yang berjudul
Fakta Sejarah Massenrempulu - Masih Jadi Misteri (Whir Latandrank)
Kabupaten Enrekang adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Enrekang
Sejak abad XIV, daerah ini disebut Massenrempulu yang artinya meminggir gunung atau menyusur gunung, sedangkan sebutan Enrekang dari Endeg yang artinya Naik Dari atau Panjat dan dari sinilah asal mulanya sebutan Endekan. Masih ada arti versi lain yang dalam pengertian umum sampai saat ini bahkan dalam Adminsitrasi Pemerintahan telah dikenal dengan nama “ENREKANG†versi Bugis sehingga jika dikatakan bahwa Daerah Kabupaten Enrekang adalah daerah pegunungan sudah mendekati kepastian, sebab jelas bahwa Kabupaten Enrekang terdiri dari gunung-gunung dan bukit-bukit sambung-menyambung
Pada mulanya Kabupaten Enrekang merupakan suatu kerajaan besar bernama Malepong Bulan. Kerajaan ini kemudian bersifat Manurung (terdiri dari kerajaan-kerajaan yang lebih kecil) dengan sebuah federasi yang menggabungkan 7 kawasan/kerajaan yang lebih dikenal dengan federasi "Pitue Massenrempulu", yaitu:
Kerajaan Endekan yang dipimpin oleh Arung/Puang Endekan
Kerajaan Kassa yang dipimpin oleh Arung Kassa'
Kerajaan Batulappa' yang dipimpin oleh Arung Batulappa'
Kerajaan Tallu Batu Papan (Duri) yang merupakan gabungan dari Buntu Batu, Malua, Alla'. Buntu Batu dipimpin oleh Arung/Puang Buntu Batu, Malua oleh Arung/Puang Malua, Alla' oleh Arung Alla'
Kerajaan Maiwa yang dipimpin oleh Arung Maiwa
Kerajaan Letta' yang dipimpin oleh Arung Letta'
Kerajaan Baringin (Baringeng) yang dipimpin oleh Arung Baringin
Pitu (7) Massenrempulu' ini terjadi kira-kira dalam abad ke XIV M. Tetapi sekitar pada abad ke XVII M, Pitu (7) Massenrempulu' berubah nama menjadi Lima Massenrempulu' karena Kerajaan Baringin dan Kerajaan Letta' tidak bergabung lagi ke dalam federasi Massenrempulu'.
Akibat dari politik Devide et Impera, Pemerintah Belanda lalu memecah daerah ini dengan adanya Surat Keputusan dari Pemerintah Kerajaan Belanda (Korte Verklaring), dimana Kerajaan Kassa dan kerajaan Batu Lappa' dimasukkan ke Sawitto. Ini terjadi sekitar 1905 sehingga untuk tetap pada keadaan Lima Massenrempulu' tersebut, maka kerajaan-kerajaan yang ada didalamnya yang dipecah.
Beberapa bentuk pemerintahan di wilayah Massenrempulu' pada masa itu, yakni: 1. Kerajaan-kerajaan di Massenrempulu' pada Zaman penjajahan Belanda secara administrasi Belanda berubah menjadi Landshcap. Tiap Landschap dipimpin oleh seorang Arung (Zelftbesteur) dan dibantu oleh Sulewatang dan Pabbicara /Arung Lili, tetapi kebijaksanaan tetap ditangan Belanda sebagai Kontroleur. Federasi Lima Massenrempulu' kemudian menjadi: Buntu Batu, Malua, Alla'(Tallu Batu Papan/Duri), Enrekang (Endekan) dan Maiwa. Pada tahun 1912 sampai dengan 1941 berubah lagi menjadi Onder Afdeling Enrekang yang dikepalai oleh seorang Kontroleur (Tuan Petoro). 2. Pada zaman pendudukan Jepang (1941–1945), Onder Afdeling Enrekang berubah nama menjadi Kanrikan. Pemerintahan dikepalai oleh seorang Bunkem Kanrikan. 3. Dalam zaman NICA (NIT, 1946–27 Desember 1949), kawasan Massenrempulu' kembali menjadi Onder Afdeling Enrekang. 4. Kemudian sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 1960, Kawasan Massenrempulu' berubah menjadi Kewedanaan Enrekang dengan pucuk pimpinan pemerintahan disebut Kepala Pemerintahan Negeri Enrekang (KPN Enrekang) yang meliputi 5 (lima) SWAPRAJA, yakni:
SWAPRAJA ENREKANG
SWAPRAJA ALLA
SWAPRAJA BUNTU BATU
SWAPRAJA MALUA
SWAPRAJA MAIWA
Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai sejarah kabupaten enrekang
Semoga video ini dapat menjadi informasi yang berguna juga memberi hiburan kepada kalian semua
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dan Salam Sejahtera untuk kita semua
Fire Use Content - Copyright on Youtube
https://youtu.be/1PvjRIkwIl8
Copyright Latter And Business
latandrankwhir@gmail.com
I must state that in NO way, shape or form am I intending to infringe rights of the copyright holder. Content used is strictly for research/reviewing purposes and to help educate. All under the Fair Use law.
"Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.